PANCASILA DASAR NEGARA
TUGAS
MAKALAH
Diajukan
sebagai salah satu tugas mandiri
Mata kuliah
: PKN
Nama Dosen : drs.Edi Suheni,Mpdi.
Fakultas
: PJKR
disusun oleh ;
wahidin
PENDIDIKAN JASMANI
KESEHATAN DAN REKREASI
UNIVERSITAS NADATUL
ULAMA (UNU)
CIREBON
2011
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
penulisan panjatkan ke hadiran Allah SWT yang telah memberikan rahmat
dan karunia-nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas dengan judul.
Pengertian pancasila.
Selawat serta salam
penulisan limpahkan kepada juunjungan kta nabi muhammad SAW yang telah
memberikan perubahan dari zaman jahiliah hinga
zaman yang serba moder,serta para keluarga-nya, sahabat-nya dan semoga
kita sebagai umat-nya hinga ahir zaman nanti.
Dalam pembuatan tugas
makalah ini penulisan, banyak mengalami hambatan dan kesulitan dalam
pembuatannya.penulisan banyak dibantu sehinga makalah ini dapat selesai, untuk
itu penulisan sepantasannya mengucapkan banyak terima kasih.
Kepada : dosen
1). Drs EDI SUHENI,M. Pdi
selaku dosen pembimbing mata
kuliah Sejarah Olahraga pada fakultas pendidikan jasmani dan rekreasi ( PJKR ).
Penulisan hanya
mendoakan agar atas apa yang di lakukan mendapatkan pahala.Amin......
Dalam pembuatan tugas
makalah ini banyak kesalahan baik itu
dari pengetikan, dan kata-katanya. Untuk itu penulisan mohon kritik dan
saran-nya gunanya untuk kesempurnaan dalam pembuatan selanjutnya.
Semoga tugas makalah ini
berguna baik itu bagi penulis maupun kalayak umum.
Cirebon, november 2011
penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR------------------------------------------------------------------ i
DAFTAR ISI------------------------------------------------------------------------------ ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang----------------------------------------------------------------------- 4
B.
Rumusan Masalah-------------------------------------------------------------------- 4
C.
Tujuan penulisan--------------------------------------------------------------------- 4
BAB II ISI
A.
pengertian pancasila-------------------------------------------------------------- 5
B.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
indoneia --------------------------- 6
C.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia------------ 6
D.
Sila-sila pancassila---------------------------------------------------------- 6
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan--------------------------------------------------------------------------- 8
B.
Saran--------------------------------------------------------------------------------- 8
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejarah telah
mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang
memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam
mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
B. Rumusan Masalah
Untuk menghidari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis membatasi masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
1. Apa arti Pancsila?
2. Bagaimana pengertian Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia?
3. Bagaimana penjabaran Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia?
4. Bagaimana penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?
C. TujuanUntuk menghidari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis membatasi masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
1. Apa arti Pancsila?
2. Bagaimana pengertian Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia?
3. Bagaimana penjabaran Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia?
4. Bagaimana penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?
Dalam penyusunan Makalah ini, penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1. Penulis ingin mengetahui arti Pancasila sebenarnya
2. Pada hakikatnya, Pancasila mempunyai dua fungsi yaitu sebagai pandangan hidup dan sebagai dasar negara oleh sebab itu penulis ingin menjabarkan keduanya.
3. Penulis ingin mendalami / menggali arti dari sila – sila Pancasila
D. Sistematika Penulisan
Dalam penyelesaian penyusunan makalah ini penulis menggunakan study kepustakaan, yaitu penulis mencari buku-buku yang berhubungan dengan Pancasila dan kewarganegaraan.
BAB II
PEMBAHASAN
PANCASILA DASAR NEGARA
PANCASILA DASAR NEGARA
A.
Pengertian Pancasila
Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar
negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak
zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan
Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain
mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila
juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu
sebagai berikut:
1. Tidak boleh
melakukan kekerasan
2. Tidak boleh
mencuri
3. Tidak boleh
berjiwa dengki
4. Tidak boleh
berbohong
5. Tidak boleh
mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang
Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus
1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan
pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun
berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah
dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai
sekarang.
A. Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan
beradab
3. Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.
5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.
B. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam pengertian
ini, Pancasila disebut juga way of life, weltanschaung, wereldbeschouwing,
wereld en levens beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup
dan petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah
semua semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang.
Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakn pembuatan setiap manusia
Indonesia harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal
ini karena Pancasila Weltanschauung merupakan suatu kesatuan, tidak bisa
dipisahkan satu dengan yang lain, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan
satu kesatuan organis.
C. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila
sebagai falsafah negara (philosohische gronslag) dari negara, ideology negara,
dan staatside. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur
pemerintahan atau penyenggaraan negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan
UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan “……..maka sisusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu udang-undang dasar negara Indonesia yang
terbentuk dalam suat susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada…..”
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
1. Pancsila dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan yang pada
hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib
hukum. Hal ini tentang tertuang dalam ketetapan MRP No. XX/MPRS/1966 dan
ketetapan MPR No. V/MP/1973 serta ketetapan No. IX/MPR/1978. merupakan pengertian
yuridis ketatanegaraan
2. Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya (merupakan
pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis)
3. Pancasila sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam
mencari kebenaran (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat etis dan
filosofis)
D. Sila – Sila Pancsila
1. Sila Katuhanan Yang Maha Esa Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan
dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manuasia percaya
dan taqwa terhadap Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Sila kemanusian Yang Adil dan Beradab Kemanusiaan yang adil dan beradab
menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan
kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia
adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari
seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama
dengan bangsa –bangsa lain.
3. Sila Persatuan Indonesia Dengan sila persatuan Indonesia, manusia
Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan
bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan
dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi
kesatuan dan persatuan bangsa.
4. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
ermusyawaratan Perwakilan. Manusia Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi
setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan
harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa
tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas
kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai
kebenaran dan keadilan.
Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayanya.
Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayanya.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Dengan sila keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.
a. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga
kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik
Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara
Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila
sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan
kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara
Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang
menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
B.
Saran-Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila
merupakan falsafah negara kita republik Indonesia, maka kita harus menjungjung
tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati
dan penuh rasa tanggung jawab.dalam pembahasan makalah ini mungkin masih kurang
mengena dalam fikiran rekan-rekan. Oleh sebab itu kami selaku penulis pemakalah
ini, sangat membutuhkan saran dari rekan-rekan demi mencapai makalah yang lebih
baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Srijanto Djarot, Drs., Waspodo
Eling, BA, Mulyadi Drs. 1994 Tata Negara Sekolah Menngah Umum. Surakarta; PT.
Pabelan.
2.
Pangeran Alhaj S.T.S Drs., Surya
Partia Usman Drs., 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta;
Universitas Terbuka Depdikbud.
3.
NN. Tanpa Tahun. Pedoman
Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila. Sekretariat Negara Republik Indonesia Tap
MPR No. II/MPR/1987.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar